Tandaseru — Kejari Gianyar akan melakukan penjualan secara lelang dan penjualan secara langsung barang rampasan, Kamis (13/4).
Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-002/A/JA/05/2015 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sitaan Eksekusi serta Berdasarkan surat KPKNL nomor S-1200/KNL.1401/2023 perihal Penyampaian Laporan Hasil Penilaian Barang Rampasan pada Satker Kejaksaan Negeri Gianyar.
Berikut barang rampasan yang dilaksanakan penjualan secara lelang dan langsung:
- 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Nomor Polisi DK 4393 QQ tanpa STNK dengan harga Rp 846.000
- 1 buah handphone warna biru merk Vivo Y12 dengan SIM card 0895331247115 dengan harga Rp 532.000
- 4 buah tabung gas LPG ukuran 50 Kg dalam keadaan isi, 10 buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg dalam keadaan isi, 4 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg dalam keadaan kosong dengan harga Rp 5.589.000
- 1 buah handphone merk Iphone 8 dengan nomor Sim Card 081999001799 dengan harga Rp. 997.000
- 1 unit mobil Ertiga warna merah Nopol DK 1433 ABI dengan selembar STNK atas nama Nyoman Suciani, alamat Jalan TK. Pancoran IV, G No. 12 Link. Bekul, Panjer, Denpasar dengan harga Rp 55.186.000
- 580 buah tabung LPG ukuran 3 Kg (ada isinya) dengan rincian:
- 200 buah tabung LPG ukuran 3 Kg (masih kosong)
- 20 buah tabung LPG ukuran 12 Kg (sudah terisi)
- 130 buah tabung LPG ukuran 12 Kg (masih kosong)
- 13 buah tabung ukuran 50 Kg (ada isinya)
- 28 buah tabung ukuran 50 Kg (masih kosong) dengan harga Rp 87.635.000
Tinggalkan Balasan