Tandaseru — Presidium KAHMI Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyambut baik bebasnya mantan Ketua Umum PB HMI Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, hari ini (11/4).

Anas yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mendekam di penjara selama 8 tahun karena divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2010-2012.

“Sebuah kabar besar dan kabar gembira kita, di mana Pak Anas ini adalah kader terbaik karena sepak terjang beliau sebagai Ketua PB HMI yang berprestasi dan beliau juga membawa nama HMI terbaik pada zaman beliau saat itu,” ucap Ketua Presidium MD KAHMI Morotai dr. Adil Makmur.

Adil bilang, kiprah seorang Anas juga tajam sebagai salah satu kader terbaik HMI di Indonesia, sehingga kebebasan Anas hari ini membuat HMI bangga.

“Jadi, kami sebagai HMI yang ada di ujung pasifik ini tentunya merasa bangga abang kami sudah bebas dan hirup udara segar dan kembali bergabung dengan teman-teman HMI,” ujarnya.