Perwira tiga melati ini menjelaskan, jika ada yang mengetahui praktik calo, dapat melaporkannya melalui aplikasi Whistle Blowing System (WBS).
“Artinya siapapun yang mengetahui, mendapat atau mencurigai adanya permainan, mungkin bisa mengadukan di aplikasi itu,” jelasnya.
“Itu peserta yang menduga panitia licik atau sebaliknya, begitupun dengan warga bahkan LSM, juga bisa lapor di situ,” kata Agung.
Ia menambahkan, pimpinan Polri telah menegaskan tidak ada main-main lagi di penerimaan tingkat Polres.
“Karena mereka jauh semua itu, jadi diawasi 24 jam sulit, maka ini butuh integeritas,” ujarnya.
“Jika ada anggota yang tidak mempunyai integeritas, bakal dikeluarkan dari barisan dan diproses pidana,” tandas Agung.
Tinggalkan Balasan