Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Jufri Ali menyebutkan, syarat pencairan THR itu sudah direkomendasikan oleh kepada BPKAD maupun Bank BPRS Kota Ternate.
“Terkait dengan gaji 13 dan gaji 14 BP2RD merekomendasikan berdasarkan instruksi wali kota kita juga buat surat ke keuangan dan ke Bank BPRS,” jelas dia.
Menurut dia, kebijakan yang telah berjalan di tahun-tahun sebelumnya itu merupakan upaya pemerintah dalam mengoptimalisasi pendapatan daerah dari PBB.
“Apabila pegawai yang menerima gaji 13 atau 14 harus melunasi pajak bumi dan bangunan, harus lunas. Atau minimal punya bukti pembayaran PBB tahun 2023,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.