Sistem Pilpres, kata Aziz, secara langsung juga sebenarnya mengubah wajah demokrasi Pancasila kita ke sistem demokrasi liberal.

“Jadi efeknya bisa mempengaruhi hubungan presiden-DPR, sehingga dalam keadaan tertentu presiden bisa mengatakan ke DPR, hei DPR kita ini sama-sama dipilih langsung oleh rakyat jadi jangan terkesan memposisikan sebagai lembaga yang lebih tinggi dari presiden, lalu seenaknya memanggil presiden lewat menteri-menterinya,” ungkap Aziz.

Potensi tarik menarik kepentingan/constitutional posisition ini sangat berimplikasi pada kedudukan ketatanegaraan kita. Penulis buku Impeachment Presiden ini juga berkesimpulan bahwa posisi DPR di era kekinian tidak begitu kuat walaupun dia diberi fungsi pengawasan dalam konstitusi, tetapi nilai pengawasannya tidak sekuat pada era pemilihan melalui MPR sebagai forum representasi langsung dari dari rakyat.

“Ya, namanya juga sistem pasti ada kelemahannya, dan lucunya lagi kelemahan ini dibiarkan saja oleh elite politik sehingga akan mengakibatkan rusaknya tatanan sistem ketatanegaraan yang sejak awal telah didesain dengan baik,” ujar Aziz.

Kekacauan sistem ketatanegaraan sebgaimana termaktub dalam konstitusi ini jika tidak diantisipasi dengan baik, maka ruang konflik lembaga-lembaga kenegaraan kita ke depan akan semakin besar.

“Dalam konteks inilah saya setuju jika sistem pemilihan kita diubah kembali dengan mengikuti roh Pancasila sebagai roh dari konstitusi kita sendiri,” tandasnya.