Tandaseru — Beberapa pekan belakangan ini publik dikejutkan dengan agenda politik nasional yaitu Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPR RI dengan Prof. Mahfud MD dalam posisinya sebgai Komnas PPATK. Tandaseru.com mencoba melihat sisi lain forum RDPU pada aspek bagaimana hubungan sesungguhnya antara kedua lembaga ini dalam konstruksi konsep ketatanegaraan.

Berhubungan dengan hal ini, tandaseru.com mewancarai salah satu akademisi yang juga pakar hukum tata negara Dr. Abdul Aziz Hakim, SH., MH.

Menurut Aziz, posisi presiden dan DPR pasca amandemen UUD 1945 tentu mempunyai kedudukan yang sama dalam konteks legitimasi rakyat. Apalagi presiden dipilih rakyat secara langsung.

Dari optik konsep ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen, kekuatan presiden sama-sama kuat posisinya dengan DPR. Hal ini berbeda dengan konsep presiden dipilih oleh MPR.

“Sebab konstitusi kita menganut konsep pemilihan langsung atau direct election yang notabene merupakan turunan dari teori demokrasi langsung,” ungkap pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara ini, Kamis (6/4).

Ia menilai konstruksi konstitusi pasca amandemen memberikan kedudukan hukum yang kuat kepada presiden.