“Kami berharap dengan penyuluhan hukum ini di kemudian hari tidak terjadi tawuran antarsekolah seperti terdahulu,” harapnya.
Pihak sekolah sendiri sangat berterimakasih atas terlaksananya penyuluhan hukum ini sebab membantu siswa-siswi tidak terlibat tawuran.
“Yayasan Bantuan Hukum Sipakale juga bergerak di bantuan hukum kepada masyarakat secara cuma-cuma atau gratis dengan syarat penerima bantuan hukum harus mengurus keterangan tidak mampu dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau domisili,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.