Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1444 Hijriah sebesar Rp 35.000 per jiwa.
Rapat penetapan zakat fitrah dihadiri beberapa pimpinan OPD, Kepala Bagian Kesra, para kepala KUA se-Morotai, Ketua Baznas, Ketua MUI, para imam, Ketua Fathayat NU serta Ketua Pemuda Muhammadiyah.
Selain zakat fitrah, rapat juga menetapkan besaran zakat mal, dan fidyah Ramadan.
“Rapat ini disepakati bersama bahwasanya besaran zakat fitrah di Morotai Rp 35.000 per jiwa atau 2,5 kilogram beras,” beber Kepala Kantor Kementerian Agama Morotai Hasyim Hi Hamzah, Senin (3/4).
Sementara zakat mal yang sudah mencapai nisab 85 kilogram emas.
Tinggalkan Balasan