“Terduga tersangka diamankan sesaat setelah mengambil barang bukti di lokasi,” pungkas Wahyuddin.

Terpisah, Kasat Narkoba AKP Bakri Syahrudin menjelaskan, Enjel saat ini sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk diketahui terduga tersangka atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” terangnya.