“Dan syarat pemindahan itu harus tercantum dalam peraturan daerah (perda) karena Desa Kawasi merupakan desa tertua di Pulau Obi, tidak mudah mencabut dari akar budaya dan identitas sebagai warga Desa Kawasi,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat dapat mengetahui apa alasan objektif mengapa pemerintah dan perusahaan Harita Group melakukan relokasi Desa Kawasi tersebut.
“Guna kepentingan hak-hak warga dan untuk mendapatkan kepastian hukum diatur dalam peraturan daerah (perda). Terbukti banyak kritik pro dan kontra terjadi di kalangan masyarakat dari para elite politik dan tokoh agama, tokoh adat, pemerintah desa dan lintas organisasi mendatangi DPRD Halmahera Selatan, juga dari JATAM, bahkan penolakan dari masyarakat Desa Kawasi rencana relokasi akan melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pembangunan eco village tanpa transparansi sangat merugikan penduduk Desa Kawasi, karena merampas hak-hak penduduk.
“Wajar mereka menyampaikan sikapnya, termasuk bila dipaksakan relokasi masyarakat akan melakukan perlawanan keras. Yang tentu saja perlawanan yang dimaksud di sini adalah mempertahankan hak-hak hukum mereka tidak sebatas rumah ganti rumah semata. Ini persoalan bisnis yang meraup keuntungan yang besar, tidak bisa seenaknya merelokasi warga tanpa alasan yang pasti,” tegas Wilson.
Tinggalkan Balasan