Tandaseru — Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara meminta semua pihak perlu lebih teliti lagi dalam memahami setiap wacana yang berkembang terkait tuduhan terhadap PT Harita Nickel.

Koordinator KATAM Malut Muhlis Ibrahim mengatakan, terkait dengan berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada PT Harita Group beberapa pekan terakhir ini, KATAM menduga hal ini lebih mengarah pada kepentingan bisnis.

“Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara menduga hal ini lebih pada kepentingan bisnis,” ungkap Muhlis, Sabtu (1/4).

Menurutnya, investigasi KATAM dalam dua tahun terakhir, terkait dengan ketaatan menjalankan regulasi, pihak Harita Group dalam praktik-praktik penambangan sejauh ini masih dalam koridor Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik dan Benar (Good Mining Practice).

“Di samping itu pihak PT Harita Group juga telah melakukan klarifikasi terkait dengan beberapa tuduhan yakni pencemaran sungai dan pencaplokan lahan warga,” sebut Muhlis.