Ia juga menambahkan, jika usulan Otsus Maluku Utara ini berhasil didorong dan direalisasi, maka salah satu poin yang masuk didalamnya yakni berlakunya pajak untuk Kesultanan Tidore bagi investasi apa saja yang masuk ke wilayah hukum adat Kesultanan Tidore.
Ketentuannya, dimisalkan investasi tambang harus ada pembagian hasil dengan kesultanan.
“Kalau Otsus ini direalisasikan berarti kita ada ruang untuk mengatur daerah kita ini. Misalnya klausul-klausulnya kita atur kan untuk menguntungkan daerah,” pungkas Wahab seraya menegaskan, bahwa pernyataannya ini bukan ditunggangi pihak manapun melainkan murni sebagai sebuah keresahan terhadap realita yang dialami Maluku Utara.
Tinggalkan Balasan