Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited tersebut merupakan agenda tahunan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Di mana pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran baru berjalan.