Tandaseru — Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, memberi warning bagi ASN yang hendak melanjutkan pendidikan. Mereka diharuskan mengantongi surat izin belajar dari Bupati Usman Sidik.

Hal itu disampaikan Kepala BKPPD Abdul Kadir Adam, Rabu (29/3). Ia mengatakan, ketegasan ini disampaikan lantaran akhir-akhir ini ditemukan banyak ASN yang melanjutkan studi tanpa mengantongi surat izin dari Bupati atau Sekretaris Daerah.

Meski BKPPD berkeinginan mendorong pengembangan SDM aparatur, kata Abdul Kadir, prosesnya harus melalui prosedur yang ada.

“Pengembangan SDM aparatur sangatlah penting dan dibutuhkan. Tetapi harus melalui prosedur dan mekanisma yang ada. Tujuannya agar SDM aparatur di Halmahera Selatan itu berkualitas dan memberikan pelayanan yang efektif,” pungkasnya.