Tandaseru — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Maluku Utara, sudah siap membayar dua bulan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN Kota Ternate.

Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah H. M Saleh mengatakan, persetujuan pembayaran TPP dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri telah diterima pada Jumat, 24 Maret 2023.

Selain itu, peraturan wali kota (Perwali) untuk TPP juga telah terbit sebagai dasar hukum pembayarannya.

“Artinya minggu ini sudah bisa realisasikan pembayaran. Jadi kapan OPD itu dia melakukan permintaan SPM kita sedia untuk membayar. Jadi minta, kita bayar,” kata Abdullah, Selasa (28/3).