“Dengan adanya keterbatasan personel yang turun di lapangan, dan demi mencegah reaksi yang berlebihan dari petugas, sehingga kami mengambil langkah menunda penggeledahan,” terangnya.
Setyo menegaskan, dalam kasus pembunuhan di Desa Gotowasi itu, Polres telah menetapkan empat tersangka, bukan 14 atau 30 tersangka.
“Prinsipnya kita adalah negara hukum, siapa yang melanggar hukum maka harus mempertanggungjawabkan di muka hukum juga. Tidak memandang status, tidak memandang ekonomi maupun apapun itu. Jika bersalah maka akan diproses secara hukum,” tegasnya.
Ia juga berharap masyarakat tidak terprovokasi isu liar di luar, sebab persoalan kasus pembunuhan ini bersifat personal, bukan mengatasnamakan kelompok tertentu.
“Sehingga itu jangan terpancing dengan isu-isu yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.