“Terduga tersangka diamankan saat mengambil barang bukti di lokasi tersebut di atas,” jelasnya.

Terpisah, Kasat Narkoba AKP Bakri Syahrudin menjelaskan, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

”Atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.