Tandaseru — Polres Ternate, Maluku Utara, meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Pelaku berinisial HUH alias Ekal (18 tahun) itu diringkus di Lingkungan Koloncucu Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Minggu (26/3) sekira pukul 16:30.
Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, Ekal diamankan setelah anggota tim mendapat laporan dari masyarakat,” kata Wahyuddin, Senin (27/3).
Ia menambahkan, selain terduga tersangka, tim juga mengamankan barang bukti 3 saset berukuran sedang yang diduga ganja dengan berat bruto 92.56 gram.
Tinggalkan Balasan