Tandaseru — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan tindak pidana penyelundupan rokok ilegal tanpa cukai, Joni Jaya Tan, Senin (27/3).

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai oleh Kadar Noh didampingi dua hakim anggota Ferdinal dan Khadijah A. Rumalean.

Penundaan itu dibenarkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sandy.

Sandy bilang, persidangan ditunda karena pihaknya dari JPU belum siap untuk membacakan tuntutannya.

“Ditunda karena belum siap untuk dibacakan tuntutanya,” kata Sandy.

Ia menambahkan, alasan belum siap itu pun lantaran tuntutannya juga belum disiapkan. Sehingga baru akan dibacakan dalam sidang yang telah diagendakan pekan depan.

“Minggu depan kita baca tuntutannya,” tandasnya.