Pancasila, kata Sahabuddin, memiliki landasan filosofis yang kuat sebagai dasar negara, di mana landasan itu bisa digali dari konsep-konsep dasar yang terkandung dalam Pancasila.
“Yaitu konsep religius, konsep humanis, konsep nasional, konsep sovereinity, dan konsep sosial,” tuturnya.
Peran dan kedudukan Pancasila adalah sebagai dasar negara, jiwa dan kepribadian bangsa, pandangan hidup bangsa, ideologi, dan tujuan hidup.
“Lalu UUD 1945 sebagai konstitusi yakni sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian mayarakat (kontrak sosial), artinya konstitusi merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka,” jabarnya.
Sementara NKRI adalah negara kesatuan yang meliputi persatuan seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Untuk lebih memahami pengertian ini, maka dapat dilihat dari fungsi dan tujuan NKRI sebagai sebuah negara kesatuan yang merdeka dan berdaulat.
Tinggalkan Balasan