Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Febrian Ramadhan mengatakan Gabriel Ola terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Perbuatan terdakwa ini merupakan perbuatan pembunuhan yang sangat sadis dan di luar batas kemanusiaan sehingga dapat menimbulkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Febrian dalam persidangan.
Ia bilang, perbuatan terdakwa juga dapat mengakibatkan luka yang mendalam bagi keluarga korban hingga kedua anak kehilangan ibunya.
Apalagi kedua anak tersebut, salah satunya masih berusia belia yang masih membutuhkan perhatian dan sentuhan kasih sayang seorang ibu.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat. Kemudian lari dari tanggung jawab seorang ayah.
Tinggalkan Balasan