Poin berikutnya, bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja yakni Senin sampai Kamis dan Sabtu maka jam kerja akan dimulai pada jam 08.00 Wit dan pulang pada jam 14.00 WIT.
“Sementara jam istirahat akan dimulai pada jam 12.00 sampai jam 12.30 WIT,” katanya.
Khusus untuk jam kerja di lingkungan sekolah dan rumah sakit, lanjut Samsuddin akan disesuaikan dengan ketentuan jam kerja dan kegiatan belajar mengajar yang berlaku dan mengatur pelaksanaan jam kerja terdiri dari 1 minggu minimal 32.5 jam.
Tinggalkan Balasan