Ia menjelaskan, 3 personel Polri tersebut di antaranya ada yang tidak menaati perintah kedinasan yang sah dari atasan.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf (L) dan wujud perbuatan oknum Polri yang menurunkan kehormatan institusi Polri dan Pasal 5 huruf (a) tentang Peraturan Pemerintah Indonesia Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri,” ujarnya.
Untuk sanksinya, lanjut Sunarto, pimpinan sidang memberikan putusan terhadap Bripka Faisal Daiman dan Bripka Lukman Ladamu berupa teguran tertulis.
“Sedangkan Brigpol Abd Rifai Danu A dengan putusan patsus atau penempatan tempat khusus di sel Polres Kepulauan Sula selama 21 hari,” tegasnya.
Ia berharap, Sipropam tetap berkomitmen menindak tegas perilaku tercela oknum anggota Polri dan selalu mengedepankan mitigasi sebagai upaya pencegahan agar seluruh personel betul-betul sadar akan tugas dan wewenang serta tanggungjawabnya.
“Untuk masyarakat, kami harapkan kerjasamanya. Apabila ada oknum personel Polres Kepulauan Sula yang diketahui melakukan perbuatan tercela baik berupa pelanggaran ataupun tindak pidana maka segera melaporkan ke Sipropam Polres Kepulauan Sula,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan