Tandaseru — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara berjanji dalam waktu dekat bakal menyerahkan hasil audit kerugian keuangan negara kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Pariwisata Halmahera Utara ke penyidik Polda.

Proyek tersebut bersumber dari dana alokasi anggaran khusus (DAK) APBN 2019 sebesar Rp 4,7 miliar.

Koordinator Pengawasan Investigasi BPKP Her Notoraharjo menyampaikan, laporan hasil audit kasus tersebut sedang dalam proses penyusunan oleh tim audit.

“Setelah selesai selanjutnya akan disampaikan ke penyidik,” kata Her, Senin (20/3).

Menurutnya, sebelum penyerahan sebelumnya ada proses review hasil audit secara berjenjang.