Namun, persyaratan ini terjadi perubahan di tingkat kota sebagaimana yang termuat dalam petunjuk teknis, peserta putri mengalami penurunan ukuran dari 165 cm menjadi 160 Cm, batas maksimal tinggi badan tetap 175 cm. Sedangkan untuk peserta putra sebelumnya 170 cm, turun ke 165 cm, batas maksimal tinggi badan tetap 180 cm.
“Perubahan tinggi badan ini hanya berlaku di tingkat kota, namun di tingkat provinsi dan nasional masih tetap dan tidak berubah, dimana untuk putri minimal 165 cm dan maksimal 175 cm, dan untuk putra itu minimal tinggi badannya 170 cm dan maksimal 180 cm,” jelasnya.
Jika terdapat peserta yang tinggi badannya tidak sesuai standar, maka dipastikan tak akan bisa lolos seleksi. Ia juga menegaskan, seleksi tetap sesuai aturan.
“Jika dibilang seleksi ini ada arahan dari luar, itu tidak ada, tetapi kalau ada peserta yang orang tuanya atau keluarganya ingin memberitahukan bahwa anak mereka juga ikut seleksi tentu ada, tetapi sifatnya bukan mengarahkan, karena proses seleksi ini kami tetap sesuai dengan persyaratan dan juknis yang ditentukan,” cetus dia.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.