Tandaseru — Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Utara, Sandi Andaryadi, mengimbau kepada warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke wilayah Maluku Utara untuk tetap mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Imbauan ini menyusul adanya kasus WNA yang berulah hingga sempat viral terjadi di beberapa daerah di Indonesia, seperti Bali dan Jawa Timur.

Menurut dia, tindakan atau sanksi tegas akan sama diberlakukan di wilayah Maluku Utara. Bilamana ditemukan atau ada laporan masyarakat tentang adanya WNA maupun TKA yang berbuat tindakan pelanggaran.

“Yang jelas jika ada WNA yang tidak mentaati peraturan ataupun menggangu ketertiban umum akan kita ambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Sandi,Jumat, (17/3).