“Pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti tersebut mempunyai kepastian hukum dan untuk menghindari hilang, rusak, atau dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak berhak bila terlalu lama disimpan,” tandasnya.
“Pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti tersebut mempunyai kepastian hukum dan untuk menghindari hilang, rusak, atau dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak berhak bila terlalu lama disimpan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan