Di tempat penjualan itu ditemukan 30 kantong plastik cap tikus. Berdasarkan keterangan JP, miras didapat dari lokasi penyulingan milik KD dan G.
Operasi pun dilanjutkan di tempat penyulingan keesokan harinya. Polisi pun menyita alat penyuling serta bahan baku cap tikus.
“Olehnya terhadap penjual dan pemilik tempat penyulingan cap tikus saat ini sudah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk selanjutnya dilakukan proses lidik dan penyidikan tipiring,” tuturnya.
Sedangkan, terhadap tempat pembuatan dan penyulingan cap tikus telah dilakukan pembongkaran oleh timsus, pemilik tempat dan disaksikan Kepala Desa Siokona.
“Jadi pembongkaran juga didampingi oleh kades setempat,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.