Tandaseru — Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus narkotika ke Kejari, Kamis (16/3).

Tersangka yang diserahkan adalah ASH alias Sai (33 tahun), pria asal Tapanuli Tengah.

Kasat Resnakoba Polres IPDA Abrar mengungkapkan, Sai dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-undang 35/2009 tentang Narkotika.

“Tersangka ditangkap pada 10 Januari 2023 sekitar pukul 05.30 WIT, bertempat di areal perusahaan PT IWIP, tepatnya di Mes S.5 kamar Nomor 204 Desa Gemaf Kecamatan Weda Utara,” ungkapnya.

Penyerahan ini sendiri diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Kejari Anggi Putra Bumi.