Masyarakat bisa mengirim foto kasus ilegal fishing lengkap beserta lokasi kejadiannya kepada petugas TNI-AL melalui kontak seluler: 0821-2311-2020.

“Apabila ada hal-hal seperti itu tolong konfirmasi kan ke kami. Kasih keterangan yang jelas sehingga kami dalam penindakan penertiban ke wilayah tersebut,” imbuhnya.

Jika kasus memang sudah terlalu meresahkan masyarakat, lanjut Ridwan, pihaknya akan menjadikan laporan yang diterima sebagai prioritas.