Muhlis dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran 2 DPD KNPI kabupaten/kota yang memberi rekomendasi dukungan bukanlah DPD yang sah menurut SC setelah dilakukan konfirmasi ke pihak KNPI Malut.
Sementara dua calon yang memenuhi syarat, yakni Sukri dan Ruslan, telah memenuhi syarat dukungan minimal 10 OKP dan minimal 1 DPD KNPI kabupaten/kota.
Hasil dari verifikasi dan rapat keputusan SC tersebut, sambung Ikhwan, menandakan tahapan verifikasi dan penetapan bakal calon menjadi calon telah selesai.
Selanjutnya seluruh hasil tersebut akan dibawa dalam Pleno V Musda VII KNPI Malut untuk dibacakan ketetapannya di dalam forum sesuai hasil keputusan Rapimpurda bahwa pengesahan calon ketua DPD KNPI Malut merujuk pada hasil keputusan SC.
“Keputusan ini juga sudah kuorum sebab dihadiri oleh 6 dari 7 SC yang ada,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.