Ia menambahkan, terdapat beberapa temuan dengan nilai paling kecil sudah disetorkan dengan total Rp 100 juta lebih, temuan terkecil itu tersebar di 5 SKPD.
“Tadi dalam sidang sudah ada sebagian pengembalian untuk temuan paling kecil ya, nilainya Rp 100 juta lebih, nah ini yang akan kita berikan waktu hingga 90 hari atau 3 bulan kedepannya untuk dilunasi,” cetusnya.
Jika melewati batas kurung waktu yang ditetapkan kemudian belum ada itikad baik pengembalian maka bisa mengarah pada penyitaan aset atau jaminan.
“Namun kita lihat niatan baiknya dulu, jika progresnya jalan hingga batas waktu yang ditentukan dan mereka masih ada niatan untuk pengembalian maka akan ada pemberian waktu lagi,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan