Menariknya, setelah putusan sidang dibuat, pihak ketiga dan PPK langsung menandatangani perjanjian pelunasan temuan dengan menjaminkan BPKB kendaraan, dan sertifikat tanah.

“Temuan di angka Rp 20 jutaan dia menjaminkan BPKB kendaraan, sementara temuan di atas 100 jutaan jaminannya berupa sertifikat tanah,” ungkapnya menambahkan.

“Jika tidak ada jaminan makan akan di tolak oleh BPK, makanya dilaksanakan lah sidang TPTGR agar ada jaminannya,” ujarnya.

Dalam persidangan juga diputuskan tentang jangka waktu pengembalian dengan keputusan yang bervariasi tergantung pada besarnya nilai temuan.

“Ada yang kita putuskan selama 6 bulan, satu tahun, dan bahkan ada yang 2 tahun, tergantung nilai temuan,” katanya.