Tandaseru — Inspektorat Provinsi Maluku Utara menggelar sidang majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), Selasa (14/3).
Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali mengatakan, sidang TPTGR ini fokus pada semester dua hasil temuan BPK tahun 2022 pada 5 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kelima SKPD tersebut di antaranya Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dan RSUD Chasan Boesoire.
“Total angka yang kita sidangkan tadi sebesar Rp 127 miliar,” ungkap Nirwan usai memimpin sidang TPTGR yang berlangsung di sekretariat Inspektorat Malut di Kota Ternate.
Dalam sidang TPTGR itu, dihadiri pihak ketiga (kontraktor) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari masing-masing SKPD.
Tinggalkan Balasan