Tandaseru — Penggunaan aplikasi berbasis digitalisasi telah menjadi sebuah sarana utama memudahkan pekerjaan. Namun demikian pada setiap produk digital berupa aplikasi, masih banyak yang harus dipelajari, dikaji, dibenahi dan disesuaikan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir saat membuka kegiatan bimbingan teknis pengelolaan SIPD Malut tahun 2023 yang diselenggarakan BPKAD di Hotel Sahid Bela Ternate, Sabtu (11/3).

Penggunaan SIPD, kata Samsuddin, dipertegas melalui Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Alhasil, pada saat penyusunan APBD tahun anggaran 2023 ini, SIPD harus dirancang lebih adaptif, reponsif, dinamis, inovatif dan akuntabel sehingga digunakan dengan baik di lingkup pemerintah daerah.

Fungsi dalam SIPD untuk pemerintah pusat dan daerah salah satunya adalah penyatuan referensi nasional, proses perencanaan dan keuangan daerah lebih mudah dilakukan secara sistem elektronik, evaluasi perencanaan keuangan, kinerja dan produk hukum dilakukan melalui sistem elektonik, database pembangunan dan keuangan nasional dan daerah.

“Saya berharap kepada semua peserta yang mengikuti bimtek pada hari ini agar mencermati sistem aplikasi SIPD yang telah kerjakan demi kelancaran pelaksanaan tugas.” ucap Samsuddin.