Sementara Koordinator Komisi III Charles R Gustan menyampaikan, dari hasil survei yang dilakukan pekerjaan jalan itu kurang memuaskan dan dinilai lambat.
“Kemudian material juga harus dicek kembali, dan sirtu itu juga tidak layak. Fungsi kita itu pengawasan secara kolektif, dan yang pasti perpanjangan kontrak 50 hari kemarin itu sudah selesai jadi diminta pada Dinas PUPR dan pihak kontraktor untuk secepatnya selesaikan pekerjaan itu. Kalau tidak daerah akan rugi,” tegasnya.
“Kita sendiri melihat di lokasi memang sementara lagi kerja, tetapi yang pasti adendum 50 hari juga sudah selesai tetapi pekerjaannya belum selesai. Belum semua disirtu dan seharusnya pemadatan harus betul-betul baru disirtu. Jangan karena kejar target lalu kemudian kualitas aspalnya tidak bagus,” pungkas Ketua DPRD ini.
Tinggalkan Balasan