Ia menuturkan, untuk satu kali kencan MS mematok harga Rp 500 ribu.

“Lalu untuk long time Rp 3 juta lebih dan short time Rp 1,5 juta,” tuturnya.

Saat ini, MS telah diamankan di Polres Ternate. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.