Panggilan ketiga itu telah dilayangkan pada Kamis (2/3) kemarin di kediamannya di Kelurahan Tabona.

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP Abdul Wahid Saraha oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dipimpin Khadijah A. Rumalean sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Budi Setiawan dan R Moh Yakob Widodo masing-masing sebagai hakim anggota.

JPU Rahman Sandy Ela Sabtu dalam sidang mengatakan, pihaknya menerima surat dari Sekretaris Kota Ternate terkait panggilan terhadap Tauhid. Surat ini sama seperti sebelumnya dari Bagian Hukum yang menjelaskan alasan ketidakhadiran Tauhid dalam sidang.

“Surat (panggilan ketiga) ditujukan ke kediaman, diterima oleh istrinya (Marlisa Marsaoly, red),” ungkap Rahman.

“Kami juga menganggap saksi ini dianggap penting untuk hadir di persidangan, karena saksi sebagai Ketua Panitia dan Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), jadi kami wajib memeriksa yang bersangkutan,” sambungnya.

Majelis hakim kemudian meminta JPU menunjukkan surat balasan atas panggilan yang telah dilayangkan secara sah dan patut kepada Tauhid untuk dilihat secara bersama-sama oleh kuasa hukum terdakwa.