Menyikapi itu, majelis hakim lantas berdiskusi. Ketua Majelis Hakim Khadijah A Rumalean lalu menyampaikan, atas tanggapan kedua belah pihak (JPU dan kuasa hukum terdakwa), maka Tauhid tetap dihadirkan di persidangan.

“Saksi Tauhid Soleman karena dianggap penting oleh kedua belah pihak maka majelis akan panggil secara paksa. Penetapannya menyusul karena masih sidang,” pungkasnya.