Tandaseru — Majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, sepakat memanggil paksa Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman.
Panggilan paksa ini akan dikeluarkan melalui penetapan majelis hakim karena Tauhid kembali mangkir dari panggilan yang telah dilayangkan secara sah dan patut. Tauhid mangkir saat dipanggil hadir memberikan keterangan di sidang perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) yang digelar Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Rabu (8/3).
Panggilan terakhir telah dilayangkan pada Kamis (2/3) kemarin di kediamannya di Kelurahan Tabona.
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP Abdul Wahid Saraha oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dipimpin Khadijah A. Rumalean sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Budi Setiawan dan R Moh Yakob Widodo masing-masing sebagai hakim anggota.
JPU Rahman Sandy Ela Sabtu dalam sidang mengatakan, pihaknya menerima surat dari Sekretaris Kota Ternate terkait panggilan terhadap Tauhid. Surat ini sama seperti sebelumnya dari Bagian Hukum yang menjelaskan alasan ketidakhadiran Tauhid dalam sidang.
Tinggalkan Balasan