Tandaseru — Oknum polisi Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, terdakwa kasus narkotika, Bripda NR, mengakui ada keterlibatan rekan polisinya dalam kasus tersebut.

Hal ini diungkapkan NR dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Rabu (8/3).

Kasi Intelijen Kejari Morotai Erly Andika Wurara kepada tandaseru.com menyampaikan, dalam pemeriksaan tersebut terdakwa menceritakan kronologis proses penangkapan oleh Polres Morotai.

“Selanjutnya mengatakan bagaimana terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara ATS di Lapas Tobelo atas perintah anggota Polres Pulau Morotai berinisial MRT,” ungkap Erly.

Persidangan ini bakal dilanjutkan Rabu (15/3) depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.