Tandaseru — Tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara memeriksa dua mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Halmahera Tengah, Rabu (8/3).
Dua mantan kadis yang diperiksa adalah Samsul Bahri Abdullah dan Yusuf Karim.
Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi air bersih tahun 2019 senilai Rp 14 miliar.
Kabid Humas Polda Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Iya benar, mantan Kadis Perkim Halteng dimintai keterangan,” singkatnya.
Tinggalkan Balasan