Sementara itu Kasie Datun Kejari M Rafik mengaku kemungkinan dalam kasus ini ada pihak lain yang juga terlibat, yakni sejumlah saksi. Hal ini sesuai keterangan terdakwa dalam BAP.

“Tapi mereka (saksi, red) membantah adanya faktor tersebut di depan persidangan,” jelasnya.

Di sisi lain, NR juga keberatan atau menolak keterangan saksi bahwa mereka tidak terlibat.

“Intinya di persidangan mereka tetap pada keterangan bahwa mereka tidak terlibat kepemilikan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, walaupun dibantah oleh terdakwa sendiri,” ujarnya.

Rafik menambahkan, jika dilihat dari fakta persidangan, setidaknya ada dua saksi yang mengarah memiliki keterlibatan dalam kasus ini.