Selain pintu naik turun yang terhubung ke dermaga untuk lalu lintas kendaraan, kapal RORO juga dilengkapi dengan jalan khusus untuk penumpang.
Dikutip dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2016, kapal RORO adalah kapal yang memiliki satu atau lebih geladak baik terbuka maupun tertutup yang dipergunakan untuk mengangkut segala jenis kendaraan sebagai muatan yang dimuat melalui sistem pintu rampa di bagian depan maupun belakang kapal.
Bongkar muat dilakukan dengan kendaraan itu sendiri atau bisa menggunakan platform lain yang dilengkapi roda.
Masih menurut Permenhub Nomor 115 Tahun 2016, kapal penumpang RORO adalah kapal jenis kapal RORO yang dilengkapi dengan akomodasi untuk pengangkutan penumpang.
Di Indonesia, kapal RORO termasuk dalam jenis moda yang digunakan pada angkutan sungai, danau dan penyeberangan selat. Namun, karena tidak banyak sungai dan danau besar di Indonesia untuk lalu lintas kendaraan, kapal RORO lebih banyak digunakan untuk penyeberangan selat dan pelayaran di perairan pesisir (coastal shipping).
Tinggalkan Balasan