“Masalah itu sudah selesai, itu hanya dibuat jebakan semua. Itu tidak benar, jadi terkait perselingkuhan itu tidak ada. Dan berapa bulan lalu sudah selesai saat saya dilantik itu jadi tidak ada kaitan lagi,” tepis ZN, Kamis (2/3).
ZN bilang, terkait benar tidaknya dugaan kasus korupsi hal tersebut harus atas dasar rekomendasi Inspektorat atas hasil audit kerugian sebagai lembaga yang berkompeten. Menurutnya, program fisik dimaksud masih jalan hingga saat ini disebabkan karena keterlambatan penyerapan anggaran yang dilaksanakan Desember tahun kemarin.
“Saya dipanggil ke sini (Polres, red) ini terkait laporan penggelapan aset desa menyangkut dengan tanah, ini kan hal yang luar biasa. Sedangkan saat itu, awal itu kan BPD juga ikut terlibat dalam hal ini Wakil Ketua BPD (berinisial) JB juga terlibat,” sambung ZN.
“Jika laporan ini terbukti saya bersalah, maka saya siap jalani prosesnya. Tetapi nantinya selesai dan tidak terbukti maka saya akan proses mereka kembali sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan