“Gaji atau siltap 5 orang perangkat desa selama 8 bulan berkisar Rp 60 juta dinikmati habis oleh kades, dan peningkatan produksi tanaman pangan senilai Rp 92 juta itu fiktif. Banyak yang sudah kami tuangkan dalam berkas laporan,” bebernya.
Menariknya, dalam berkas yang diserahkan ke Kejari juga terlampir sebuah kasus yang berbeda dengan sebelumnya. Di mana ada sebuah surat pernyataan yang ditandatangani kades pada 21 Maret 2022 tentang biaya ganti rugi atas penyelesaian kasus perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial SI. Ganti rugi dilakukan dengan menjaminkan Dana Desa senilai Rp 50 juta atas kerugian yang dialami SI.
Ada tiga poin yang dituangkan dalam surat pernyataan itu. Pertama, ganti rugi dibayar bertahap selama lima kali. Kedua, tiap kali pembayaran sebesar Rp 10 juta. Ketiga, pembayaran dilakukan sesuai pencairan Dana Desa.
“Seperti kita ketahui bersama, kepala desa ini hanya memperkaya diri sendiri atas penyelewengan DD. Bahkan masalah perselingkuhannya dibiayai oleh DD. Jadi kami minta agar pihak kejaksaan segera mengambil langkah tegas dengan mengusut kasus di desa kami. Sebab, tensi desa sendiri sangat panas dan takutnya menjadi bom waktu sehingga terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan bersama,” tegas Isma.
Sementara itu, Kepala Desa Luari ZN ketika dikonfirmasi justru menepis keras tudingan yang dialamatkan Ketua BPD kepadanya.
Tinggalkan Balasan