Alhasil, ketidakhadiran Tauhid hari ini dianggap tanpa alasan yang sah.

”Jadi yang bersurat kepada kami dalam hal ini Setda, itu tidak dapat kami terima, karena yang harus bersurat adalah beliau pribadi. Ini berdasarkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Ternate,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, JPU Rahman Sandy Ela Sabtu berjanji akan menghadirkan saksi Tauhid sekaligus menghadirkan ahli.

Ketidakhadiran Tauhid sendiri membuat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi oleh JPU ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.