Tandaseru — Ditpolairud Polda Maluku Utara melimpahkan dua kapal ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara. Kedua kapal yang ditahan atas dugaan melanggar adalah Blessing 011 dengan kapasitas 30 GT dan Galilea Baru yang berkapasitas 27 GT.

Kabid Humas Polda Kombes Pol Michael Irwan Thamsil melalui Subdit Gakkum AKBP Aditya Kurniawan ketika dikonfirmasi membenarkan sudah melimpahkan dua kapal ke DKP.

“Setelah ditangkap kita langsung limpahkan,” kata Aditya, Rabu (1/3).

Menurutnya, setelah dilimpahkan maka DKP lah yang akan menentukan sanksi untuk kedua kapal itu, entah sanksi administrasi ataukah denda.

“Biasanya itu berdenda kalau dilimpahkan,” tandasnya.