“Nanti dilihat, apakah laporannya dilimpahkan ke Krimsus taukah Krimum,” ujarnya.
Michael menambahkan, semua laporan masyarakat yang masuk di insitusi Polri, termasuk Polda Malut, akan ditangani secara serius sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Tetap ditangani, dan kalaupun cukup bukti akan dinaikkan. Dan kalau tidak cukup bukti akan dihentikan. Ini semata untuk memberikan kepastian hukum,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan