“Terkecuali ruas jalan Laiwui-Jikotamo-Anggai yang tidak membutuhkan AMDAL,” cetusnya.
Dalam penyusunan dokumen AMDAL, kata Saifuddin, merupakan tanggung jawab Dinas PUPR Provinsi Malut.
“Sebenarnya bisa provinsi, bisa juga dari kabupaten. Namun untuk ruas jalan Jikodolong-Soligi-Wayaloar merupakan tanggung jawab Pemprov Malut,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan